Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang
sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam
tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya
juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami.
Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan
pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis
lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan
aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis
yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat
didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam,
membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan
tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja
melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan
elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi
sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan
yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang
programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem
keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan
penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak
bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan
menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti
otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai
persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini.
Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda
tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda
tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk
authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang
tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat
dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa
ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya
atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus
memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk
penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi
elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh
persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan
bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti
persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan
mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus
memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari
semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat
menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan
kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan
bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang
tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa
bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya
menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan
kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut
lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus
dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut.
Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu
instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut
bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat
pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk
membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya
ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut.
Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun
bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online
bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah
menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat,
tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang
lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan
bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya
tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak
terjadi lagi.
Ditulis oleh:
Dhidik Prastiyanto
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/